Pasal 163
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemulihan fungsi Ruang merupakan upaya untuk merehabilitasi Ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR. (2) Pemulihan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Orang yang melakukan pelanggaran. (3) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pemulihan fungsi Ruang. (4) Berdasarkan keputusan pemulihan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri,
menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pemulihan fungsi Ruang. (5) Jangka waktu upaya pemulihan fungsi Ruang oleh Orang yang melakukan pelanggaran selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pemulihan fungsi Ruang. (6) Dalam hal waktu 30 (tiga puluh) hari Orang yang melakukan pelanggaran tidak melakukan upaya pemulihan fungsi Ruang, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan fungsi Ruang secara paksa atas beban Orang yang melakukan pelanggaran. (7) Biaya pemulihan fungsi Ruang dapat berasal dari denda administratif. (8) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak mampu untuk melakukan pemulihan fungsi Ruang, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan fungsi Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan Disinsentif pada Orang yang melanggar. (9) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pemulihan fungsi Ruang sesuai dengan kewenangannya. (10) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan pemulihan fungsi Ruang.
