Pasal 164
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk menilai efektivitas pengenaan Sanksi Administratif pada setiap pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian efektivitas pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. terlaksana atau tidaknya kesepakatan pengenaan Sanksi Administratif; b. dipatuhi atau tidaknya keputusan pengenaan Sanksi Administratif oleh pihak yang melanggar Pemanfaatan Ruang; dan c. ada atau tidaknya efek jera terhadap Orang yang dikenai Sanksi Administratif. (3) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang mengenakan Sanksi Administratif dan instansi yang membidangi Penataan Ruang paling lama 2 (dua) bulan setelah Sanksi Administratif dikenakan. (4) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dan penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang.
