Pasal 162
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pembongkaran bangunan merupakan kegiatan merobohkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, dan/atau prasarana dan sarana.
(2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan Masyarakat, dan kepentingan umum. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembongkaran bangunan. (4) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pembongkaran bangunan sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melakukan pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditentukan, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran secara paksa. (6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan bantuan aparat penertiban.
