Pasal 161
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pembatalan KKPR merupakan sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menyatakan KKPR yang diberikan tidak berlaku lagi karena kesalahan prosedur atau administrasi dalam perolehan KKPR. (2) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan KKPR. (3) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pembatalan KKPR sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dibatalkan KKPRnya. (4) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melaksanakan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan penghentian kegiatan secara paksa.
