Pasal 160
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pencabutan KKPR merupakan sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang karena pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR. (2) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Orang yang melakukan pelanggaran berupa Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR. (3) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pencabutan KKPR. (4) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pencabutan KKPR sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dicabut KKPR-nya. (5) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melaksanakan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan penghentian kegiatan secara paksa.
