Pasal 159
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penutupan lokasi merupakan sanksi yang diberikan untuk menutup lokasi kegiatan secara paksa dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penutupan lokasi disertai dengan tanda pemberitahuan. (3) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat penertiban. (4) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pemasangan: a. pita pembatas; dan b. rantai dan/atau gembok.
(5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penutupan lokasi untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan penutupan lokasi. (6) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan penutupan lokasi sesuai dengan kewenangannya.
