Pasal 158
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara pelayanan umum merupakan sanksi yang diberikan untuk menghentikan paksa pelayanan umum yang diberikan oleh penyedia jasa pelayanan umum dalam jangka waktu tertentu. (2) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia jasa dan harus memperhatikan aspek keadilan bagi Masyarakat serta tidak boleh
mengakibatkan Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penghentian sementara pelayanan umum yang memuat penjelasan dan rincian jenis pelayanan umum yang akan dihentikan sementara dan disertai dengan tanda pemberitahuan. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan sementara pelayanan kepada Orang yang melakukan pelanggaran. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penghentian sementara pelayanan umum untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada Orang yang melakukan pelanggaran sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
