Pasal 157
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara kegiatan merupakan sanksi yang diberikan untuk menghentikan paksa suatu kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara paksa dengan mempertimbangkan ketertiban umum. (3) Dalam hal peringatan tertulis diabaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan yang disertai dengan tanda pemberitahuan. (4) Keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan penghentian sementara kegiatan. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penghentian sementara kegiatan untuk memastikan tidak adanya kegiatan sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan penghentian sementara kegiatan. (6) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, Orang yang melakukan pelanggaran dikenakan Sanksi Administratif lainnya.
