Pasal 156
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Denda administratif merupakan pembebanan kewajiban kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu. (2) Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. nilai jual objek pajak; b. luas lahan dan/atau luas bangunan; c. indeks kawasan; dan/atau d. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan. (3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam Sanksi Administratif lainnya. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya. (5) Pengenaan denda administratif dituangkan dalam ketetapan denda oleh pejabat yang berwenang. (6) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
