PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 155
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dapat disertai dengan tanda pemberitahuan. (2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. stiker; b. papan; c. spanduk; dan/atau d. media elektronik.
(3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang sampai dengan Orang yang melakukan pelanggaran memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat peringatan tertulis.
