Pasal 154
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan kepada Orang yang melakukan pelanggaran dan berisi peringatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam peringatan tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya peringatan tertulis. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja diterbitkan surat peringatan tertulis kedua. (4) Jangka waktu surat peringatan tertulis kedua selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis kedua. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja diterbitkan surat peringatan tertulis ketiga. (6) Jangka waktu surat peringatan tertulis ketiga selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. (7) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, ditindaklanjuti dengan Sanksi Administratif lainnya.
