Pasal 153
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis merupakan teguran yang dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rincian pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis Pemanfaatan Ruang; dan c. tindakan pengenaan sanksi yang akan dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Rincian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat keterangan pasal yang dilanggar. (4) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan persyaratan teknis yang ditentukan dalam KKPR. (5) Tindakan pengenaan sanksi yang akan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat jenis sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
