Pasal 147
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b merupakan kegiatan pengumpulan serta pendalaman bahan bukti pendukung dan keterangan dari pihak terkait. (2) Pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan dokumen pendukung yang dilakukan dengan cara mengumpulkan berkas atau catatan kasus yang sedang didalami; b. survei lapangan yang dilakukan dalam rangka proses pengumpulan, verifikasi, dan rektifikasi terhadap materi, data, dan informasi pendukung dengan cara melakukan pendataan dan pencatatan yang diperlukan; dan c. wawancara dengan pihak terkait yang dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pihak terkait. (3) Pengumpulan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi dokumen pendukung berupa: a. RTR; b. KKPR; c. data kepemilikan lahan; dan/atau d. hasil kajian atau penelitian. (4) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penentuan titik koordinat lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS) tracker; b. pendokumentasian kondisi lapangan secara visual baik berupa foto dan/atau video dari berbagai sisi; c. pembuatan ilustrasi gambar 3 (tiga) dimensi kondisi Pemanfaatan Ruang dan bangunan yang sesuai dengan skala yang proporsional kemudian dibandingkan kesesuaiannya dengan hal yang dipersyaratkan di dalam KKPR; dan
d. pencarian keterangan dan informasi yang berisi kronologis kegiatan Pemanfaatan Ruang dan data status kepemilikan lahan. (5) Wawancara dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. terduga; b. pelapor atau pengadu; c. saksi; dan d. ahli.
