PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 146
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaksanaan inventarisasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a merupakan serangkaian proses dan tindakan pengumpulan kasus yang diindikasikan sebagai pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Indikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui: a. laporan atau pengaduan dari Masyarakat; b. temuan oleh petugas yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau d. laporan hasil Audit Tata Ruang.
