PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 145
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan melalui tahapan: a. pelaksanaan inventarisasi kasus; b. pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi; c. penyusunan kajian teknis dan kajian hukum; d. penetapan tindakan sanksi; e. penyelenggaraan forum sosialisasi; dan f. pengenaan Sanksi Administratif.
