Pasal 144
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif dilakukan dengan: a. menilai besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang, nilai manfaat pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang, dan/atau kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
b. menentukan jenis Sanksi Administratif yang akan dikenakan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan c. menentukan tenggat waktu yang diberikan pada setiap jenis Sanksi Administratif yang diberikan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan besar. (2) Klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tabel.
