PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 143
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Besar atau kecilnya kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c dinilai dengan memperhatikan: a. kerugian fisik; b. kerugian sosial; c. kerugian ekonomi; dan/atau d. kerugian lingkungan.
