PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 142
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Besar atau kecilnya nilai manfaat pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b dinilai dengan memperhatikan: a. manfaat untuk kepentingan umum yang ditetapkan dalam RTR; b. manfaat keberlanjutan fungsi kawasan; dan/atau c. manfaat selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
