PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 141
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a dapat dihitung dengan memperhatikan:
a. besar atau kecilnya jumlah penduduk yang terkena dampak paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa dan/atau radius dampak paling sedikit 500 (lima ratus) meter; dan/atau b. luas wilayah penyebaran dampak.
