Pasal 148
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyusunan kajian teknis dan kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan analisis data dan informasi serta dokumen pendukung dari aspek teknis dan aspek hukum. (2) Kajian teknis dan kajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data geografis dan administratif lokasi; b. bentuk pelanggaran Pemanfaatan Ruang; c. kronologis kasus pelanggaran Pemanfaatan Ruang; d. pihak yang terlibat atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang; e. delik pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang disangkakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. hasil penilaian kriteria pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140; g. penyusunan tabel klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif; dan h. kesimpulan dan rekomendasi penanganan kasus.
