PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 139
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan KKPR; g. pembatalan KKPR; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang.
