Pasal 138
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian pelaksanaan KKPR; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang;
c. hasil Audit Tata Ruang; d. pengaduan atau pelaporan Masyarakat; e. hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan; dan/atau f. rekomendasi Forum Penataan Ruang. (2) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi ketidaksesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan dalam KKPR. (3) Hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil Pengawasan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang. (5) Pengaduan atau pelaporan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengaduan atau pelaporan secara langsung; atau b. pengaduan atau pelaporan secara tidak langsung melalui media daring yang disediakan sebagai sarana pengaduan atau laporan oleh pejabat yang berwenang dan/atau media jurnalistik. (6) Hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil temuan langsung atau pengamatan di lapangan oleh petugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
