PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 137
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf c berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen. (2) Menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menutup akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik; b. menutup akses terhadap sumber air; c. menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau; d. menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; e. menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan/atau f. menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.
