PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 134
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bentuk pelanggaran Pemanfaatan Ruang meliputi: a. tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang; b. tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR; dan c. menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Sanksi Administratif.
(3) Pemeriksaan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit Tata Ruang. (4) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat langsung dikenakan Sanksi Administratif tanpa melalui proses Audit Tata Ruang.
