PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 133
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan Sanksi Administratif, gubernur mengambil alih pengenaan Sanksi Administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (2) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah adanya penetapan pengenaan Sanksi Administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan Sanksi Administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.
