Pasal 135
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR; dan/atau b. Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR. (2) Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau b. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. (3) Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak menindaklanjuti KKPR yang diterbitkan; b. memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan fungsi Ruang yang tercantum dalam KKPR; c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan KKPR yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; d. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; e. melanggar ketentuan KLB yang telah ditentukan; f. melanggar ketentuan KDB dan KDH; g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; h. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan;
i. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam KKPR; dan/atau j. tidak memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan dalam KKPR.
