Pasal 131
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Gubernur melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang: a. di wilayah provinsi yang menjadi kepentingan Pemerintah Daerah provinsi; dan b. yang terjadi lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melakukan pelimpahan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada bupati/wali kota. (3) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif yang dilimpahkan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur melakukan evaluasi terhadap: a. efektivitas pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan; dan b. kinerja bupati/wali kota dalam menerima dan menjalankan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui bupati/wali kota tidak melaksanakan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif yang telah dilimpahkan, gubernur dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti terjadi penyimpangan administratif, gubernur dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
