Pasal 130
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang: a. di wilayah nasional yang menjadi kepentingan Pemerintah Pusat; b. di Kawasan Strategis Nasional; dan c. yang terjadi dalam kawasan lintas provinsi. (2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pelimpahan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas namanya. (3) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan evaluasi terhadap: a. efektivitas pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan; dan b. kinerja gubernur dalam menerima dan menjalankan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui gubernur tidak melaksanakan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif yang telah dilimpahkan, Menteri dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti terjadi penyimpangan administratif, Menteri dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
