PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 129
BAB 5 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap setiap Orang yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
