PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 124
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian Insentif dan/atau Disinsentif merupakan pemantauan dan evaluasi terhadap keberlanjutan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan Insentif dan/atau Disinsentif. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi Insentif dan/atau Disinsentif dan instansi yang membidangi Penataan Ruang. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. bentuk Insentif dan/atau Disinsentif yang diberikan; b. pemberi Insentif dan/atau Disinsentif; c. penerima Insentif dan/atau Disinsentif; dan d. pembiayaan pelaksanaan pemberian Insentif dan/atau Disinsentif.
