Pasal 123
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pengadministrasian pemberian Insentif dan/atau Disinsentif dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemberi Insentif dan/atau Disinsentif, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk buku inventarisasi Insentif dan/atau Disinsentif. (4) Buku inventarisasi Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. pencatatan penerimaan dan pengeluaran hasil Insentif dan/atau Disinsentif; b. berita acara pemberian Insentif dan/atau Disinsentif; dan c. catatan lainnya. (5) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara akuntabel dan transparan serta diperbarui secara berkala. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadministrasian Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemberi Insentif dan/atau Disinsentif dan peraturan kepala daerah.
