PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 125
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pencabutan Insentif dapat dilakukan dalam hal: a. penerima Insentif tidak lagi melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dipersyaratkan sebagai penerima Insentif; b. Pemanfaatan Ruang yang ada telah dialihfungsikan oleh penerima Insentif; dan/atau c. kegiatan Pemanfaatan Ruang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pemberian peringatan; dan b. pengurangan pemberian Insentif atau pencabutan Insentif. (3) Pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri
dan/atau instansi yang membidangi Penataan Ruang.
