PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 108
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c merupakan pelekatan predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (2) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengurangi daya tarik kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan bencana; b. mencegah, membatasi, dan/atau mengurangi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan bencana; dan c. meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
