Pasal 109
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan pemberian status tertentu paling sedikit memuat: a. lokasi; b. bentuk status tertentu; dan c. mekanisme pemberian status tertentu. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan rawan bencana; dan/atau b. daerah dengan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (3) Bentuk status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. penetapan dan penyebarluasan informasi kawasan rawan bencana; dan/atau
b. penyebarluasan informasi kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (4) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Bentuk pemberian status tertentu sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan mekanisme pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pemberian status tertentu; b. lokasi; c. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; d. tingkat kerawanan dan kerentanan kawasan terhadap bencana; dan e. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat lokal. (6) Dalam hal kawasan ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana, pemberian status tertentu wajib dilengkapi dengan pemasangan informasi pemberitahuan yang memuat status kawasan tersebut serta kewajiban- kewajiban yang diterapkan kepada pihak yang akan mengusahakan kawasan dimaksud. (7) Bentuk informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa papan pengumuman atau media lain yang mudah dipahami oleh Masyarakat yang dipasang pada lokasi yang ditetapkan statusnya. (8) Pemasangan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
