PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 107
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang melakukan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (2) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
