Pasal 106
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan d. mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang berpotensi melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR; b. kawasan yang berpotensi terlampaui daya dukung dan daya tampungnya; c. kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; dan/atau d. kawasan yang rentan terhadap pengembangan kegiatan tertentu. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. berpotensi mengganggu kinerja kawasan; b. berpotensi mengganggu karakteristik kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; dan/atau c. berpotensi menimbulkan dampak negatif dari aspek
sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan. (4) Bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. jaringan transportasi beserta prasarana pendukungnya; dan/atau b. prasarana dan sarana lainnya. (5) Penetapan bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; b. standar pelayanan; c. lokasi; d. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; e. jenis prasarana dan sarana yang dibatasi; f. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat lokal; dan g. koordinasi dengan pihak penyedia prasarana dan sarana.
