Pasal 105
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada kawasan tertentu. (2) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengurangi daya tarik dan daya saing kawasan tertentu; b. mencegah, membatasi, dan/atau mengurangi
pembangunan pada kawasan yang dibatasi pengembangannya sesuai dengan RTR; dan c. mengarahkan pembangunan. (3) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
