PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 104
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang mengenakan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan. (2) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
