Pasal 103
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan paling sedikit memuat:
a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk kompensasi atau imbalan; dan d. besaran dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang berpotensi melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR; b. kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta eksternalitas negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kawasan di sekitarnya; dan/atau c. kawasan yang menerima jasa lingkungan hidup. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dapat berpotensi menimbulkan kerusakan; b. dapat berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan; dan/atau c. dapat berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kawasan di sekitarnya. (4) Bentuk kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. uang atau denda administratif; b. penyediaan fasilitas publik lengkap dengan penyampaian desain dan kajian teknis yang menjelaskan adanya upaya pengurangan dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. (5) Penetapan bentuk kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis dampak yang ditimbulkan; b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan;
c. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; d. potensi perubahan lahan pada kawasan sekitar akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang; e. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat yang berpotensi terkena dampak; f. kerawanan kawasan sekitar terhadap bencana; g. luasan kawasan yang berpotensi terkena dampak; h. jangka waktu terjadinya dampak; i. tingkat kesulitan penanganan dampak; dan j. ketersediaan kajian teknis terkait dampak yang berpotensi timbul.
