Pasal 102
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR. (2) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
