PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 101
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Disinsentif dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (2) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi atau untuk mengakomodasi kearifan lokal, jenis Disinsentif dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada Zona Kendali.
