PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Laporan mengenai pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilaksanakan secara berjenjang dan bertingkat oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah kepada direktur jenderal yang menangani urusan di bidang infrastruktur keagrariaan melalui direktur yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar. (2) Pemantauan dan evaluasi pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilaksanakan oleh direktur yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar.
