PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 16
BAB 4 — PEMANFAATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Peta Dasar Pertanahan dimanfaatkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan pihak lain yang membutuhkan. (2) Pemanfaatan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. pendaftaran tanah; b. fit for purpose kadaster/pemetaan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat; c. pembuatan peta tematik bidang tanah; d. pembuatan peta tematik lainnya; dan/atau e. pembuatan rencana detil tata ruang. (3) Pemanfaatan oleh pihak lain yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
