PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar di Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan yang membuat peta dasar pertanahan bertanggung jawab atas pengelolaan peta dasar pertanahan. (2) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Direktorat yang membidangi urusan pengukuran dan pemetaan dasar meliputi penyimpanan, sinkronisasi data, publikasi, distribusi, dan pemanfaatan. (3) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Wilayah meliputi penyimpanan, distribusi, dan pemanfaatan. (4) Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Pertanahan meliputi penyimpanan dan pemanfaatan.
