PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan dilakukan oleh: a. Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar di Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. Kantor Pertanahan. (2) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan dilaksanakan dengan supervisi dari direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar. (3) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dan/atau pengadaan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
