Pasal 18
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Peta Dasar Pertanahan dapat dimutakhirkan paling cepat 1 (satu) tahun sejak pembuatannya. (2) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. dinamika wilayah; b. skala peta; c. anggaran; atau d. pertimbangan lain yang dianggap perlu. (3) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan berdasarkan dinamika wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diprioritaskan untuk wilayah atau daerah yang terdapat perkembangan pesat atau terjadi bencana alam yang mengakibatkan perubahan unsur informasi dasar pertanahan. (4) Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan berdasarkan skala peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diprioritaskan untuk wilayah atau daerah yang memiliki Peta Dasar Pertanahan dengan skala terkecil.
