Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal terkait untuk melaksanakan penelitian terhadap berkas permohonan, Risalah Pengolahan Data dan Risalah Penaksiran Harga. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN: a. Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5; atau b. Keputusan Penolakan Atas Permohonan Tanah P3MB atau Prk5. (3) Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5 atau Keputusan Penolakan Atas Permohonan Tanah P3MB atau Prk5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon. (4) Dalam hal Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kepada pemohon diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil penaksiran.
