PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), pemohon menyerahkan bukti pembayaran disertai Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5 kepada Kantor Pertanahan untuk dilakukan pendaftaran hak. (2) Berdasarkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
(3) Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah P3MB atau Prk5 dan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemohon.
