PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian pendaftaran hak atas tanah P3MB dan Prk5 dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk panitia penyelesaian tanah P3MB dan Prk5. (3) Panitia penyelesaian tanah P3MB dan Prk5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Kepala Kantor Wilayah BPN, sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Kantor Pertanahan, sebagai anggota; c. Unsur dari pamongpraja yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota, sebagai anggota. (4) Panitia penyelesaian tanah P3MB dan Prk5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menginventarisasi tanah P3MB dan Prk5; b. memverifikasi dan mengidentifikasi tanah P3MB dan Prk5; dan c. menyusun laporan tanah P3MB dan Prk5.
