PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Panitia penyelesaian tanah P3MB dan Prk5 melaporkan hasil kegiatannya kepada Menteri. (2) Dalam hal diketahui tanah P3MB atau Prk5 belum dimohonkan haknya dan tanah sudah dikuasai oleh pihak lain, Kepala Kantor Wilayah BPN membuat surat pemberitahuan kepada pihak tersebut agar segera mengajukan permohonan.
